Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 24 Mei 2026

Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi BTT Covid-19
Oleh Admin | Kamis, 14 September 2023
Bagikan :

Maumere, Kamis 14 September 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Bapak Fatoni Hatam, S.H., M.H. beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Firminus Adrianus Parera, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Rezki Benyamin Pandie, S.H. mengikuti pelaksanaan Eksekusi uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Melaksanaan Pengadaan Barang yang BUkan Bidang Usahanya untuk Pengadaan Kebutuhan Minum dan Logistik / Perlengkapan dalam Penanganan Tanggap Darurat Tertentu Wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka TA. 2021 berdasarkan putusan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Tanggal 22 Agustus 2023 yang telah memperoleh hukum tetap pada tanggal 30 Agustus 2023.

Uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp. 575.601.878,- yang diserahkan langsung ke kas daerah melalui Bank NTT.

== KEJARI SIKKA TETAP SIKKA ==
Smart | Inovatif | Kreatif | Komunikatif | Aktif

@kejaksaan.ri
@kejatintt

#kejaksaanri
#kejatintt
#kejarisikka
#trapsilaadhyaksa
#banggamelayanibangsa
#jaksasahabatmasyarakat

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling