Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 11 Juni 2026

Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Dugaan Tindak Pidana Konservasi Satwa Dilindungi
Oleh Admin | Kamis, 27 November 2025
Bagikan :

Maumere, 27 November 2025.

Kejaksaan Negeri Sikka menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan menangkap, menyimpan, dan memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Proses pelimpahan tahap II dikawal langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H., M.H., dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan transparansi demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Sikka.

Kejari Sikka berkomitmen tegas menegakkan hukum berintegritas di bidang konservasi sumber daya alam hayati serta menjaga kepercayaan masyarakat. Bersama bersinergi demi terciptanya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

== KEJARI SIKKA ==

@kejaksaan.ri
@kejatintt
@jaksapedia
@adhyaksadigital

#KejaksaanRI #KejariSikka #KejaksaanNegeriSikka #KejatiNTT #Kejaksaan #KejaksaanAgung #TrapsilaAdhyaksa #BanggaMelayaniBangsa #Jaksa #JaksasahabatMasyarakat #JaksaAgung #PenegakanHukum #PelimpahanTersangka #BarangBukti #SatwaDilindungi #KonservasiAlam #HukumLingkungan #HukumBersih #IntegritasHukum #TransparansiHukum #KeadilanUntukSemua #JPU #BersamaKejaksaan #AdhyaksaMaju #PemerintahanBersih

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling