Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 10 Juni 2026

Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur
Oleh Admin | Rabu, 03 September 2025
Bagikan :

???? Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur ????

Maumere, Rabu, 3 September 2025.

Kejaksaan Negeri Sikka menerima pelimpahan tersangka DD dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Proses dikawal langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan transparansi demi keadilan untuk masyarakat Kabupaten Sikka.

Kejari Sikka berkomitmen tegas menegakkan hukum berintegritas serta menjaga kepercayaan masyarakat. Bersama bersinergi demi terciptanya keadilan yang bersih dan transparan.

== KEJARI SIKKA ==

@kejaksaan.ri
@kejatintt
@jaksapedia
@adhyaksadigital

#KejaksaanRI #KejariSikka #KejaksaanNegeriSikka #KejatiNTT #Kejaksaan #KejaksaanAgung #TrapsilaAdhyaksa #BanggaMelayaniBangsa #Jaksa #JaksasahabatMasyarakat #JaksaAgung #PenegakanHukum #PelimpahanTersangka #BarangBukti #HukumBersih #IntegritasHukum #TransparansiHukum #KeadilanUntukSemua #JPU #BersamaKejaksaan #AdhyaksaMaju #PemerintahanBersih

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling