Maumere, 7 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum, Bapak Ahmad Jubair, S.H., menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan dengan tersangka YS. Proses ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kepolisian dan menjadi tahap penting menuju penuntutan di pengadilan.
tersangka disangkakan melanggar, antara lain, Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 415 huruf b KUHP jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diteliti untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Melalui penanganan perkara ini, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat.
== KEJARI SIKKA ==
@kejaksaan.ri
@kejatintt
@adhyaksadigital
@jakspedia
#kejaksaanri #kejatintt #kejarisikka #Kejaksaan #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #jaksasahabatmasyarakat #jaksa #jaksaagung #Sikka #Maumere #KejaksaanNegeriSikka #TahapII #PelimpahanTersangka #TindakPidanaPencurian #KUHPidana #PenegakanHukum #JaksaPenuntutUmum #HukumPidana #Persetubuhan #ProsesHukum #Keadilan #TransparansiHukum