Maumere, 20 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum, Bapak Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H. menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan tersangka Y. Proses ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kepolisian dan menjadi tahap penting menuju penuntutan di pengadilan.
tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diteliti untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Melalui penanganan perkara ini, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat.
== KEJARI SIKKA ==
@kejaksaan.ri
@kejatintt
@adhyaksadigital
@jakspedia
#kejaksaanri #kejatintt #kejarisikka #Kejaksaan #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #jaksasahabatmasyarakat #jaksa #jaksaagung #Sikka #Maumere #KejaksaanNegeriSikka #TahapII #PelimpahanTersangka #TindakPidana #Konservasi #SumberDayaAlam