Maumere, 20 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum, Bapak Ahmad Jubair, S.H. menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan dan penyembunyian jenazah. dengan tersangka FRG. Proses ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kepolisian dan menjadi tahap penting menuju penuntutan di pengadilan.
tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diteliti untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Melalui penanganan perkara ini, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat.
== KEJARI SIKKA ==
@kejaksaan.ri
@kejatintt
@adhyaksadigital
@jakspedia
#kejaksaanri #kejatintt #kejarisikka #Kejaksaan #trapsilaadhyaksa