Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan dan penyembunyian jenazah
Oleh Admin | Senin, 20 April 2026
Bagikan :

Maumere, 20 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum, Bapak Ahmad Jubair, S.H. menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan dan penyembunyian jenazah. dengan tersangka FRG. Proses ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kepolisian dan menjadi tahap penting menuju penuntutan di pengadilan.

tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diteliti untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Melalui penanganan perkara ini, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat.

== KEJARI SIKKA ==

@kejaksaan.ri
@kejatintt
@adhyaksadigital
@jakspedia

#kejaksaanri #kejatintt #kejarisikka #Kejaksaan #trapsilaadhyaksa

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling