Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 24 Mei 2026

Pelimtahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Tindak Pidana Penadahan
Oleh Admin | Jumat, 09 Januari 2026
Bagikan :

Maumere, 9 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum, Angga Aidry Ghifari, S.H., menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana Penadahan dengan tersangka DEA. Proses ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kepolisian dan menjadi tahap penting menuju penuntutan di pengadilan.

tersangka disangkakan melanggar, antara lain, pasal 591 huruf (a) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana mengatur tentang perbuatan menadah barang hasil kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ketentuan bahwa orang yang menerima atau menadah barang hasil kejahatan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tindak pidana. Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diteliti untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Melalui penanganan perkara ini, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat.

== KEJARI SIKKA ==

@kejaksaan.ri
@kejatintt
@adhyaksadigital
@jakspedia

#kejaksaanri #kejatintt #kejarisikka #Kejaksaan #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #jaksasahabatmasyarakat #jaksa #jaksaagung #Sikka #Maumere #KejaksaanNegeriSikka #TahapII #PelimpahanTersangka #TindakPidanaPencurian #KUHPidana #PenegakanHukum #JaksaPenuntutUmum #HukumPidana #Persetubuhan #ProsesHukum #Keadilan #TransparansiHukum

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling