Maumere, 9 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum, Angga Aidry Ghifari, S.H., menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana Penadahan dengan tersangka DEA. Proses ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kepolisian dan menjadi tahap penting menuju penuntutan di pengadilan.
tersangka disangkakan melanggar, antara lain, pasal 591 huruf (a) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana mengatur tentang perbuatan menadah barang hasil kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ketentuan bahwa orang yang menerima atau menadah barang hasil kejahatan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tindak pidana. Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diteliti untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Melalui penanganan perkara ini, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat.
== KEJARI SIKKA ==
@kejaksaan.ri
@kejatintt
@adhyaksadigital
@jakspedia
#kejaksaanri #kejatintt #kejarisikka #Kejaksaan #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #jaksasahabatmasyarakat #jaksa #jaksaagung #Sikka #Maumere #KejaksaanNegeriSikka #TahapII #PelimpahanTersangka #TindakPidanaPencurian #KUHPidana #PenegakanHukum #JaksaPenuntutUmum #HukumPidana #Persetubuhan #ProsesHukum #Keadilan #TransparansiHukum