Maumere, Rabu 18 Oktober 2023
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan pemanggilan kembali kepada dua orang saksi inisial YBL dan IR untuk keperluan pendalaman Penyidikan dan berdasarkan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan Tersangka dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka T.A 2021. Bahwa atas dasar tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dua Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021. bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka T.A 2021, melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. Bahwa total Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan Penyedia IR akibat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460,- (satu milliard sembilan ratus enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
== KEJARI SIKKA TETAP SIKKA == Smart | Inovatif | Kreatif | Komunikatif | Aktif @kejaksaan.ri @kejatintt