Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

Penetapan dan Penahanan Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka.
Oleh Admin | Jumat, 08 September 2023
Bagikan :

Maumere, Jum'at 08 September 2023

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka memeriksa dan menahan 2 (dua) orang tersangka berinisial YHS & IS dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka.
Kedua tersangka di tahan di Rutan Kelas II Maumere.

Kedua tersangka melanggar pasar primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Total Kerugian Negara atas Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 ± sebesar Rp. 642.159.226,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).

== KEJARI SIKKA TETAP SIKKA ==
Smart | Inovatif | Kreatif | Komunikatif | Aktif

@kejaksaan.ri
@kejatintt

#kejaksaanri
#kejatintt
#kejarisikka
#trapsilaadhyaksa
#banggamelayanibangsa
#jaksasahabatmasyarakat

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling