Maumere, Jum'at 08 September 2023
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka memeriksa dan menahan 2 (dua) orang tersangka berinisial YHS & IS dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka.
Kedua tersangka di tahan di Rutan Kelas II Maumere.
Kedua tersangka melanggar pasar primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Total Kerugian Negara atas Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 ± sebesar Rp. 642.159.226,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
== KEJARI SIKKA TETAP SIKKA ==
Smart | Inovatif | Kreatif | Komunikatif | Aktif
@kejaksaan.ri
@kejatintt
#kejaksaanri
#kejatintt
#kejarisikka
#trapsilaadhyaksa
#banggamelayanibangsa
#jaksasahabatmasyarakat