Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA TERSANGKA MURDIN ALIAS ATENG
Oleh Admin | Selasa, 09 Desember 2025
Bagikan :

MAUMERE (9/12)– Kejaksaan Negeri Sikka telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara atas nama Tersangka Murdin alias Ateng. Tersangka ini disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Bahwa penghentian penuntutan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, pada tanggal 08 Desember 2025. Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan ekspose permohonan RJ yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sikka.

Pada 09 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Sikka menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada korban dan tersangka. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan restoratif untuk memastikan terwujudnya perdamaian yang tulus dan tanggung jawab sosial kedua belah pihak.

Bahwa Proses RJ ini disetujui setelah terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya:

  1. Telah terjadi perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka tanpa syarat.
  2. Tersangka belum pernah dihukum, serta adanya pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.
  3. Korban telah memaafkan dan meminta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
  4. Tindak pidana tergolong dengan ancaman hukuman di bawah batas ketentuan RJ.

Melalui mediasi penal yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai demi menjaga hubungan sosial dan ketenteraman lingkungan masyarakat.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Sikka resmi mencatatkan penanganan Restorative Justice yang ke-11 sepanjang tahun 2025. Angka ini membuktikan komitmen Kejaksaan Negeri Sikka dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan penyelesaian yang adil, dan menjaga harmonisasi sosial tanpa mengabaikan kepentingan korban. Kejaksaan Negeri Sikka terus mendorong pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan Restorative Justice untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling