Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 24 Juli 2026

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penanganan Penuntutan (SKP3) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Oleh Admin | Minggu, 19 Oktober 2025
Bagikan :

Maumere, Jum'at, 19 September 2025
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penanganan Penuntutan (SKP3) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Sikka melaksanakan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa perselisihan di sebuah pesta warga hingga terjadi penganiayaan menggunakan parang. Namun, perkara ini dihentikan setelah terpenuhinya syarat keadilan restoratif, yaitu:
✨ Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
✨ Tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun
✨ Korban telah memberikan maaf kepada tersangka
✨ Masyarakat memberikan respon positif atas perdamaian ini
✨ Proses dipastikan berjalan transparan dan non-transaksional

Dengan adanya perdamaian ini, Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan kembali komitmen untuk menghadirkan keadilan yang humanis, inklusif, serta mengutamakan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

== KEJARI SIKKA ==

@kejaksaan.ri
@kejatintt
@jaksapedia
@adhyaksadigital

#KejaksaanRI #KejariSikka #KejaksaanNegeriSikka #KejatiNTT #Kejaksaan #KejaksaanAgung #TrapsilaAdhyaksa #BanggaMelayaniBangsa #Jaksa #JaksasahabatMasyarakat #JaksaAgung #KeadilanRestoratif #SKP3 #PelayananHukum #RestorativeJustice #Maumere #HukumUntukRakyat

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling