Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

PERINGATAN HAKORDIA TANGGAL 9 DESEMBER 2025: KEJARI SIKKA LIMPAHKAN PERKARA TIPKOR BRI DAN TETAPKAN 5 TERSANGSA IKK NITA
Oleh Admin | Selasa, 09 Desember 2025
Bagikan :

MAUMERE (9/12)– Dalam rangka memperkuat komitmen penegakan hukum dan sebagai bagian dari upaya peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Kejaksaan Negeri Sikka melaporkan dua capaian signifikan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pertama, pada hari Jumat, 28 November 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan Pelimpahan Perkara dugaan Tipikor dalam Pencairan Kredit Pinjaman di BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita, dan BRI Unit Paga pada Kanca BRI Maumere ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. Perkara tersebut melibatkan Terdakwa SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD. Perbuatan SM dan YM mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.376.471.078,-. Sementara itu, perbuatan AVADL, MJ, ADES (DPO), dan DDHT (DPO) mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.151.809.771,-, dan perbuatan YS dan YD mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.164.839.894,-. Para Terdakwa diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka juga telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka T.A. 2021-2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 01 Desember 2025 - Selasa, 02 Desember 2025, setelah diperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan 21 saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan, dan pemeriksaan ahli. Kelima tersangka tersebut adalah WN selaku staf lapangan CV. Archilogic (Konsultan Pengawas), SUK selaku Site Engineering CV. Archilogic (Konsultan Pengawas), NBD selaku PPK, ADSN selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi (Penyedia), dan YGS selaku Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas).

Adapun perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tersangka sebagai berikut:

  1. PPK (NBD) mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak;
  2. Kontraktor Pelaksana (ADSN) melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak;
  3. Konsultan Pengawas (YGS) melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelasana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita;
  4. Konsultan Pengawas (SUK) melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelasana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita;
  5. Konsultan Pengawas (WN) melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelasana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita

Bahwa perbuatan Para Tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.070.538.991. Setelah ditetapkan, WN dan SUK ditahan selama 20 hari, sementara NBD, ADSN, dan YGS sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Para Tersangka diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Bahwa secara keseluruhan, Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus selama tahun 2025 telah menangani sebanyak 37 perkara Tindak Pidana Korupsi, yang terdiri dari 5 Penyelidikan, 11 Penyidikan, 13 Penuntutan, dan 8 Eksekusi. Selain itu, telah dilakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp621.229.777,- dengan rincian sebagai berikut :

NAMA PERKARA

JUMLAH PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022 An. Terpidana DONOVAN ALFA MBOE

Rp. 568.8333.777,-

Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tana Duen Kec. Kangae, Kab. Sikka yang Bersumber dari Dana Desa (DDs)/ APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD)/APBD T.A. 2022 An. Terpidana MELANIA ELEGANTE NELIA

Rp. 30.396.000,-

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemotongan Tunjangan Profesi Guru

Triwulan I pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 An. ISWADI

Rp. 22.000.000,-

Total

Rp. 621.229.777,-

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling