Oleh Admin | Jumat, 08 September 2023
Bagikan :
https://kejari-sikka.kejaksaan.go.id/uploads/berita/7fe29682f8de0dc8cba8a7d4eabdbe30.jpeg
PRESS CONFRENCE
- Kasus Posisi
- Bahwa berdasarkan informasi yang dikumpulkan diperoleh fakta bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun 2023 tidak sesuai ketentuan senilai Rp.1.329.888.482,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
- Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor 13/KSP.NASARI.MP.4/X/2022 Nomor 30 Tahun 2022 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Nasari dengan Kepala Dinas PKO Kab. Sikka tentang Pemotongan Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Angsuran Peminjaman Sertifikasi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0055.2408/PLPP.3.2/TP/T1/2023 tanggal 6 April 2023 maka selanjutnya dibuat daftar Nominatif Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I tahun 2023 jenjang TK,SD, dan SMP per April 2023 oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka yang ditandatangani oleh Tersangka YHVS selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka terdapat sebanyak 820 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TGP) Triwulan I Tahun 2023, dengan jumlah Tunjangan Profesi Guru (TGP) Triwulan I Tahun 2023 sebesar Rp. 9.581.789.660,- (Sembilan milyar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan potongan pajak sebesar Rp. 897.525.358 (delapan ratus Sembilan puluh tuju juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah). Sehingga total Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun Anggaran 2023 yang dibayarkan kepada penerima adalah sebesar Rp. 8.684.264.302,- (delapan milyar enam ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua rupiah):
- Bahwa dari total 820 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023 terdapat sebanyak 811 Guru yang dipotong TPG sebesar Rp.1.329.888.482,- (satu milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), dan sebanyak 9 Guru tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG);
- Bahwa yang menjadi peminjam pada KSP Nasari yaitu sebanyak 118 guru sedangkan 702 Guru tidak berstatus sebagai peminjam KSP Nasari;
- Bahwa dari total kuasa pemotongan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp.1.329.888.482,- (satu milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) telah disetorkan kepada KSP Nasari sebesar Rp. 687.729.256,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
- Bahwa yang diambil secara tunai (cash) dengan menggunakan Cek sebanyak 2 (dua) kali yaitu masing-masing sebesar Rp. 250.000.000 pada tanggal 14 April 2023 dengan Nomor Cek : BD 385817 dan sebesar Rp. 392.159.226 pada tanggal 27 April 2023 dengan nomor Cek : BD 385819 oleh Maria Immaculata Ngole selaku Bendahara Pengeluaran diserahkan kepada Tersangka IS dan oleh Tersangka IS diserahkan kepada Tersangka YHVS yang selanjutnya sebesar Rp. 52.000.000,- diberikan kepada Tersangka IS;
- Bahwa Total Kerugian Negara atas Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 ± sebesar Rp. 642.159.226,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
PRESS CONFRENCE
- Kasus Posisi
- Bahwa berdasarkan informasi yang dikumpulkan diperoleh fakta bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun 2023 tidak sesuai ketentuan senilai Rp.1.329.888.482,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
- Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor 13/KSP.NASARI.MP.4/X/2022 Nomor 30 Tahun 2022 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Nasari dengan Kepala Dinas PKO Kab. Sikka tentang Pemotongan Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Angsuran Peminjaman Sertifikasi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0055.2408/PLPP.3.2/TP/T1/2023 tanggal 6 April 2023 maka selanjutnya dibuat daftar Nominatif Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I tahun 2023 jenjang TK,SD, dan SMP per April 2023 oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka yang ditandatangani oleh Tersangka YHVS selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka terdapat sebanyak 820 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TGP) Triwulan I Tahun 2023, dengan jumlah Tunjangan Profesi Guru (TGP) Triwulan I Tahun 2023 sebesar Rp. 9.581.789.660,- (Sembilan milyar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan potongan pajak sebesar Rp. 897.525.358 (delapan ratus Sembilan puluh tuju juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah). Sehingga total Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun Anggaran 2023 yang dibayarkan kepada penerima adalah sebesar Rp. 8.684.264.302,- (delapan milyar enam ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua rupiah):
- Bahwa dari total 820 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023 terdapat sebanyak 811 Guru yang dipotong TPG sebesar Rp.1.329.888.482,- (satu milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), dan sebanyak 9 Guru tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG);
- Bahwa yang menjadi peminjam pada KSP Nasari yaitu sebanyak 118 guru sedangkan 702 Guru tidak berstatus sebagai peminjam KSP Nasari;
- Bahwa dari total kuasa pemotongan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp.1.329.888.482,- (satu milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) telah disetorkan kepada KSP Nasari sebesar Rp. 687.729.256,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
- Bahwa yang diambil secara tunai (cash) dengan menggunakan Cek sebanyak 2 (dua) kali yaitu masing-masing sebesar Rp. 250.000.000 pada tanggal 14 April 2023 dengan Nomor Cek : BD 385817 dan sebesar Rp. 392.159.226 pada tanggal 27 April 2023 dengan nomor Cek : BD 385819 oleh Maria Immaculata Ngole selaku Bendahara Pengeluaran diserahkan kepada Tersangka IS dan oleh Tersangka IS diserahkan kepada Tersangka YHVS yang selanjutnya sebesar Rp. 52.000.000,- diberikan kepada Tersangka IS;
- Bahwa Total Kerugian Negara atas Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 ± sebesar Rp. 642.159.226,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).