Restorative Justice: Penghentian Penuntutan atas Perkara Murdin alias Ateng
Kejaksaan Negeri Sikka pada 9 Desember 2025 menghentikan penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap Murdin alias Ateng, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, pada 8 Desember 2025.
Apa itu Restorative Justice (RJ)?
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian damai antara korban dan tersangka untuk memperbaiki hubungan sosial dan memulihkan keadilan tanpa penuntutan lebih lanjut, dengan persetujuan kedua belah pihak.
Proses RJ dalam Kasus Murdin alias Ateng
Setelah verifikasi dan mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Persyaratan dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi, yaitu:
Perdamaian tulus tanpa syarat antara korban dan tersangka.
Tersangka mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.
Korban memaafkan dan setuju untuk RJ.
Dengan penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Sikka mencatatkan ke-11 penanganan RJ sepanjang 2025, menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis dan adil.
Pentingnya Restorative Justice
RJ memperbaiki hubungan antarwarga dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kejaksaan Negeri Sikka terus mendorong RJ sebagai solusi penyelesaian perkara yang lebih bermartabat.
== KEJARI SIKKA ==
@kejaksaan.ri
@kejatintt
@adhyaksadigital
@jakspedia
#kejaksaanri #kejatintt #kejarisikka