Maumere, 27 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Sikka menindaklanjuti penetapan tersangka pada 17 Oktober 2025 dengan melaksanakan penahanan terhadap Tersangka S M, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk.
Kasus ini melibatkan tiga unit BRI: Kanca Maumere, Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.
Tersangka S M, seorang mantri di salah satu unit BRI, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sikka. Sementara dua tersangka lainnya, A D E S dan D D H, masih berstatus DPO.
Berdasarkan hasil audit BRI, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar total Rp 3,693 miliar, masing-masing dari:
BRI Unit Nita: Rp 1,151 miliar
BRI Unit Kewapante: Rp 1,376 miliar
BRI Unit Paga: Rp 1,164 miliar
Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan menjaga kepercayaan publik.
== KEJARI SIKKA ==
@kejaksaan.ri
@kejatintt
@jaksapedia
@adhyaksadigital
#KejariSikka #KejaksaanSikka #KejaksaanNegeriSikka #KejaksaanRI #KejatiNTT #Maumere #Sikka #HukumIndonesia #InfoHukum #Adhyaksa #JaksaAgung #KejariSikka #KejaksaanRI #Adhyaksa #BRIMaumere #TindakPidanaKorupsi #PenegakanHukum #AntiKorupsi #Transparansi #Integritas #LawEnforcement